Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Laporkan Yasonna Laoly ke KPK, ICW Anggap Menkumham Lindungi Harun Masiku, Begini Alasannya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW, Donal Fariz dalam saluran YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengungkap alasan pihaknya melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir TribunWow.com, Donal Fariz menyinggung adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan terhadap Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Donal Fariz menilai, Yasonna Laoly menyampaikan berita bohong soal keberadaan Harun Masiku yang kini masih buron.

Hal itu terang-terangan disampaikannya melalui tayangan 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok

Anggap Pimpinan KPK dan Yasonna Tebar Hoax soal Harun Masiku, Ini Alasan ICW Cuma Laporkan Menkumham

Menurut Donal Fariz, kasus yang membelit Harun Masiku sama seperti perkara lain yang ditangani KPK.

Diketahui, Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari Partai PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR terpilih 2019-2020.

"Kalau kita lihat sebenarnya kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ucap Donal.

"Kasus yang terjadi dugaan penyuap terhadap pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku."

Selain itu, Donal juga menilai kasus Harun Masiku ini bukanlah perkara yang rumit.

"Karena bukan case building dibangun dari bawah," ucap Donal.

"Kasusnya adalah kasus sederhana, pembuktiannya mudah sesungguhnya. Ada pemberi dan ada penerima."

Namun, Donal menilai keberadaan PDIP di belakang Harun Masiku menyebabkan kasus suap ini semakin sulit dibongkar.

Donal menduga adanya ketakutan KPK mengungkap kasus yang melibatkan kader PDIP ini.

"Tetapi aktor yang diduga terlibat orang besar, melibatkan partai besar," ujarnya.

"Akhirnya kemudian kasus ini menjadi rumit dari sisi politiknya, bukan dari sisi penegakan hukum."

Donal menambahkan, kasus Harun Masiku ini melibatkan konflik kepentingan sejumlah pihak.

Ia pun menyinggung nama Menkumham, Yasonna Laoly.

"Apalagi kemudian kita lihat begitu banyak pihak yang punya konflik kepentingan di dalam kasus ini," kata Donal.

"Satu, misalkan saja posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly."

Peneliti IC Donal Fariz dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

 

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas Ditolak KPK, Ini Alasannya

Selain menjabat sebagai menteri, Yasonna Laoly kini juga menjadi petinggi di partai berlambang kepala banteng itu.

"Kader PDIP, kemudian juga Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan," ujarnya.

"Kita ketahui bahwa direktorat jenderal imigrasi itu secara struktural di bawah Kementerian Hukum dan HAM."

Terkait hal itu, Donal menyinggung tindakan Yasonna Laoly yang dianggap sengaja memberikan berita bohong ke hadapan publik.

"Maka apa yang kita lihat hari ini pernyataan sebelumnya bahwa Menkumham menyatakan dia tidak berada di Indonesia," ucap Donal.

"Dan kemudian diralat oleh bagian Humas Direktoral Jenderal Imigrasi."

"Menurut saya bukan soal informasi yang berbeda," sambung Donal.

Bahkan, Donal menduga informasi bohong itu memang sengaja disampaikan oleh Yasonna Laoly.

"Ada dugaan kami intensi pemberian informasi yang keliru kepada publik," ujarnya.

"Dugaan kami begitu, dilakukan informasi yang diduga sengaja."

Hal itu lah yang kemudian menyebabkan ICW melaporkan Yasonne Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Maka hari ini ICW melaporkan dugaan obstraction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," tegasnya.

"Dengan terlapor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."

Simak video berikut ini dari menit awal:

ICW Laporkan Yasonna Laloly

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (24/1/2020), Yasonna Laoly dilaporkan terkait keberadaaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga Yasonna Laoly telah melakukan penghalangan proses hukum pada Harun Masiku.

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction yang justice," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, Yasonna bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Yang diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tipikor ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dalam konteks kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku," ungkapnya.

Beda Pernyataan dengan KPK, Pihak Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia

Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.

Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Jadi kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia."

"Tapi data Tempo menyebutkan pada tujuh Januari sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly justru baru menjawab terkait masalah itu dua minggu setelah menyebut Harun Masiku pergi dari Indonesia pada enam Januari 2020.

Selain itu, alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.

"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

"Dan karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.

BW Sentil Aksi Firli Bahuri Masak Nasi Goreng, Ketua KPK: Bukti Permulaan Cukup Bukan Map Kosong

Lantas ia kembali mengatakan bahwa satu di antara bukti dari penghalangan proses hukum Harun Masiku adalah rekaman cctv Bandara Soekarno Hatta.

"Yang beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta tanggal 7 Januari itu sebenarnya perdebatannya."

"Kementerian Hukum dan HAM kita tidak masuk akal alasan Menteri Hukum dan HAM," terang Kurnia.

Kurnia menilai untuk segera memeriksa masalah tersebut cukup sederhana.

Namun, rekaman CCTV yang didapat Tempo justru tidak ditindaklanjuti dengan baik.

"Sebenarnya masalahnya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo tapi itu ditindaklanjuti dengan baik," ujar Kurnia.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)