"Maka hari ini ICW melaporkan dugaan obstraction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," tegasnya.
"Dengan terlapor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
Simak video berikut ini dari menit awal:
ICW Laporkan Yasonna Laloly
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (24/1/2020), Yasonna Laoly dilaporkan terkait keberadaaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga Yasonna Laoly telah melakukan penghalangan proses hukum pada Harun Masiku.
"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction yang justice," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, Yasonna bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.
"Yang diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tipikor ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dalam konteks kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku," ungkapnya.
• Beda Pernyataan dengan KPK, Pihak Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia
Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.
Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Jadi kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia."
"Tapi data Tempo menyebutkan pada tujuh Januari sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kurnia.
Yasonna Laoly justru baru menjawab terkait masalah itu dua minggu setelah menyebut Harun Masiku pergi dari Indonesia pada enam Januari 2020.