Terkini Daerah

Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi soal siswa pembunuh begal yang diancam hukuman mati, Rabu (22/1/2020)

"Tindakan bela diri dilakukan setelah secara verbal ada ucapan 'cewekmu tiga menit saja aku pakai, nanti setelah dipake jalan kan yang buka itu nutup lagi', ini poin yang menurut kami vital, seharusnya tidak dihilangkan, substansinya di sana," kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

• Kata Mantan Hakim soal Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman: Saya Agak Tanda Tanya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)