Terkini Daerah

Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi soal siswa pembunuh begal yang diancam hukuman mati, Rabu (22/1/2020)

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dalam kasus seorang berinisial ZA yang membunuh begal saat hendak melindungi temannya kini justru terancam hukuman mati.

Mahfud mengatakan ancaman hukuman mati bukanlah tuntutan yang dikenakan kepada ZA, melainkan merupakan alternatif tuntutan terhadap ZA.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (22/1/2020), mulanya Mahfud menceritakan sebuah kasus di Bekasi yang memiliki kejadian serupa dengan ZA.

Di Mata Najwa, Kakak Pembunuh Begal di Malang Ungkap Curhatan Adiknya: Cerita dengan Rasa Takut

Kasus tersebut adalah kasus dua remaja, Ahmad Rofiki dan Moh Irfan Bahri yang melakukan pembelaan diri ketika hendak dibegal dan berakibat tewasnya nyawa pembegal.

Pada kasus tersebut Ahmad dan Irfan justru mendapat penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota atas keberanian mereka.

"Kasus anak SMA di Malang yang 'membunuh orang yang membegalnya' itu menjadi ramai yang isinya itu kasusnya sama yang di Bekasi, yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu," kata Mahfud.

"(Pada kasus itu) di mana anak muda dirampok, dibegal, lalu berkelahi, lalu pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan."

"Pada waktu itu, masih tersangka. Yang ini yang di Malang sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya, dan wali kota campur tangan, tinggal tunggu hakim," lanjutnya.

Mahfud kemudian meluruskan kesalahpahaman terhadap keramaian seputar kasus ZA.

Ia menyoroti perihal ancaman hukuman mati terhadap ZA yang menjadi perhatian publik.

"Tetapi yang keliru dari berita itu, dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan apa yang dimaksudkan dengan hukuman mati adalah alternatif dari beberapa tuntutan yang dikenakan kepada ZA.

Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut menjelaskan bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah ZA dituntut untuk diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Itu tidak sepenuhnya benar," tegas Mahfud.

"Karena tuntutannya yang sesungguhnya itu, yang lebih mendekati, dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial."

"Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, sebagai alternatif," jelasnya.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri kok dituntut hukuman mati," lanjut Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa nanti ZA tidak akan dikenakan hukum pidana maupun dibui.

"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, tidak dihukum penjara," terangnya.

"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.

Mahfud meminta melalui penjelasan yang ia berikan agar ke depannya tidak ada lagi keributan seputar kasus ZA.

"Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Kejanggalan Dakwaan ZA

 Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.

Zulham mengatakan ada pasal yang menjerat ZA karena membawa senjata dari luar negeri secara ilegal.

Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook @OfficialTRANS7, mulanya ZA mengatakan ancaman pemerkosaan justru tidak dicantumkan dalam berkas dakwaan maupun penuntutan terhadap ZA.

"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan baik dalam dakwaan maupun penuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham, di acara MataNajwa, Rabu (22/1/2020).

Kuasa Hukum ZA memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kliennya ynag didakwa setelah membunuh nyawa pembegalnya (Facebook Trans7)

 • Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri

Zulham kemudian menyoroti sebuah pasal yang menjerat ZA.

Menurut Zulham pasal tersebut dapat disebut unik karena isi dari pasal tersebut menjerat ZA karena kliennya membawa senajata tajam dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Yang unik lagi di dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," paparnya.

"Artinya, barangkali saya terjemahkan mungkin ada tulisan made in china di pisaunya itu, sehingga layak diterapkan," tambahnya.

Zulham mengatakan persidangan ZA sudah mencapai tahap pledoi dan sisanya adalah menanti keputusan hakim.

Pihak ZA sendiri berdasarkan penjelasan Zulham akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.

"Mungkin yang secara substansi penggunaan pasal 49 yang kami terapkan di Pledoi," kata Zulham.

Zulham kemudian menunjukkan fakta bahwa jaksa mengabaikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang sudah memberikan rekomendasi awal kepada kejaksaan agar ZA dibina dalam lembaga.

"Bapas sudah merekomendasikan kejaksaan untuk memutus agar pembinaan dalam lembaga," jelasnya.

"Jadi sudah direkomendasikan di awal."

"Tetapi di dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru mungkin jaksa punya pendapat lain, dan saya menghormati pendapat itu," tambahnya.

Ia lalu menyanyangkan keterangan ancaman perkosaan justru dihilangkan dari berkas penuntutan dan dakwaan, padahal menurutnya hal tersebut adalah penyebab kliennya melakukan pembelaan diri.

"Tindakan bela diri dilakukan setelah secara verbal ada ucapan 'cewekmu tiga menit saja aku pakai, nanti setelah dipake jalan kan yang buka itu nutup lagi', ini poin yang menurut kami vital, seharusnya tidak dihilangkan, substansinya di sana," kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

• Kata Mantan Hakim soal Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman: Saya Agak Tanda Tanya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)