"Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, sebagai alternatif," jelasnya.
"Jadi jangan didramatisir orang membela diri kok dituntut hukuman mati," lanjut Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa nanti ZA tidak akan dikenakan hukum pidana maupun dibui.
"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, tidak dihukum penjara," terangnya.
"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.
Mahfud meminta melalui penjelasan yang ia berikan agar ke depannya tidak ada lagi keributan seputar kasus ZA.
"Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
• Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Kejanggalan Dakwaan ZA
Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.