Terkini Daerah

Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi soal siswa pembunuh begal yang diancam hukuman mati, Rabu (22/1/2020)

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dalam kasus seorang berinisial ZA yang membunuh begal saat hendak melindungi temannya kini justru terancam hukuman mati.

Mahfud mengatakan ancaman hukuman mati bukanlah tuntutan yang dikenakan kepada ZA, melainkan merupakan alternatif tuntutan terhadap ZA.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (22/1/2020), mulanya Mahfud menceritakan sebuah kasus di Bekasi yang memiliki kejadian serupa dengan ZA.

Di Mata Najwa, Kakak Pembunuh Begal di Malang Ungkap Curhatan Adiknya: Cerita dengan Rasa Takut

Kasus tersebut adalah kasus dua remaja, Ahmad Rofiki dan Moh Irfan Bahri yang melakukan pembelaan diri ketika hendak dibegal dan berakibat tewasnya nyawa pembegal.

Pada kasus tersebut Ahmad dan Irfan justru mendapat penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota atas keberanian mereka.

"Kasus anak SMA di Malang yang 'membunuh orang yang membegalnya' itu menjadi ramai yang isinya itu kasusnya sama yang di Bekasi, yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu," kata Mahfud.

"(Pada kasus itu) di mana anak muda dirampok, dibegal, lalu berkelahi, lalu pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan."

"Pada waktu itu, masih tersangka. Yang ini yang di Malang sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya, dan wali kota campur tangan, tinggal tunggu hakim," lanjutnya.

Mahfud kemudian meluruskan kesalahpahaman terhadap keramaian seputar kasus ZA.

Ia menyoroti perihal ancaman hukuman mati terhadap ZA yang menjadi perhatian publik.

"Tetapi yang keliru dari berita itu, dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan apa yang dimaksudkan dengan hukuman mati adalah alternatif dari beberapa tuntutan yang dikenakan kepada ZA.

Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut menjelaskan bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah ZA dituntut untuk diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Itu tidak sepenuhnya benar," tegas Mahfud.

"Karena tuntutannya yang sesungguhnya itu, yang lebih mendekati, dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial."

Halaman
1234