Perusahaan yang digeledah antara lain adalah PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Sebelumnya Kejagung juga menetapkan larangan ke luar negeri untuk 13 orang yan diduga terkait kasus ini.
Tiga belas orang tersebut terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Lihat videonya dari menit 2:30
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)