Mengenai keterangan Heru Hidayat yang menyebut dirinya hanya dikambinghitamkan, Mukri menjelaskan itu adalah hak Heru untuk berpendapat.
"Kalau Heru berpendapat, itu haknya Heru. Penyidik tetap bekerja mencari bukti-bukti. Ini sementara lima yang kita tahan," jelasnya.
Mukri juga enggan menjelaskan aliran dana Jiwasraya karena masih dalam proses pemeriksaan.
• Kejagung Tahan 3 Orang soal Polemik Jiwasraya, Termasuk Benny Tjokro yang Juga Terseret Kasus Asabri
Ditahan 20 Hari ke Depan
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung akan menahan lima tersangka yang telah ditangkap sampai dua puluh hari ke depan.
"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).
Kelimanya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda karena ada pertimbangan kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.
Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka akan dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan Kejagung
Sejauh ini ada 98 saksi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sejumlah 34 saksi diperiksa oleh Kejagung pada Jumat (27/12/2019) sampai Senin (13/1/2020).
Selain itu, Kejagung menggeledah 13 kantor dan 11 di antaranya merupakan perusahaan manajemen investasi.
• Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri