Kasus Jiwasraya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Jiwasraya, Berikut Profilnya, Ada Mantan Anak Buah Moeldoko di KSP

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dengan tangan terborgol, Selasa (14/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

DilansirTribunWow.com, tersangka yang telah ditangkap adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, juga ditahan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tak Setuju dengan Gerindra, Politisi PDIP Deddy Sitorus Tolak Pansus Jiwasraya: Pasti Dipolitisasi

Berikut profil tersangka tersebut, dilansir dari KompasTV.

1. Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokrosaputro menjabat sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk pada November 2017 sampai sekarang.

Selain itu, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sinergi Megah Internusa pada Desember 2017 sampai sekarang.

Sebelumnya ia adalah Direktur Utama Armidian Karyatama Tbk pada Januari 2016 sampai Desember 2017.

2. Heru Hidayat

Heru Hidayat adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Miner.

Ia juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk pada Januari 2015 sampai sekarang.

Heru menjabat posisi direktur di PT Pairideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama, keduanya sejak 2014.

3. Harry Prasetyo

Hary Prasetyo adalah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 2013-2018.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Komisaris PT Lautandhana Investment Management pada tahun 2005.

Harry juga pernah menjadi anak buah Moeldoko, saat menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) setelah keluar dari Jiwasraya pada 2018.

Terkait kaitan dengan Jiwasraya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, dirinya tak pernah melindungi Harry.

Moeldoko juga menyebut tak tahu Harry terlibat kasus Jiwasraya.

"Terus tahu-tahu munculnya akhir-akhir ini. Memang Pak Harry ini setelah keluar dari Jiwasraya, kita ambil sebagai tenaga ahli keuangan," kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019) sore.

Di KSP, Harry hanya bekerja sampai periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir atau pada 19 Oktober lalu.

4. Hendrisman Rahim

Hendrisman Rahim adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya pada 2008 dan 2013.

Ia pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwasraya Indonesia pada 2011, 2014, dan 2017.

5. Syahmirwan

Syahmirwan adalah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya.

Alat Bukti Penahanan

Dikutip dari KompasTV, Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar kelima orang tersebut ditahan.

"Alat bukti tidak lepas dari KUHAP, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan tersangka," kata Mukri, Selasa (14/1/2020).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan persengkongkolan, Mukri menjawab belum dapat menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Itu proses," kata Mukri.

Mengenai keterangan Heru Hidayat yang menyebut dirinya hanya dikambinghitamkan, Mukri menjelaskan itu adalah hak Heru untuk berpendapat.

"Kalau Heru berpendapat, itu haknya Heru. Penyidik tetap bekerja mencari bukti-bukti. Ini sementara lima yang kita tahan," jelasnya.

Mukri juga enggan menjelaskan aliran dana Jiwasraya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Kejagung Tahan 3 Orang soal Polemik Jiwasraya, Termasuk Benny Tjokro yang Juga Terseret Kasus Asabri

Ditahan 20 Hari ke Depan

Dikutip dari Kompas.com, Kejagung akan menahan lima tersangka yang telah ditangkap sampai dua puluh hari ke depan.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).

Kelimanya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda karena ada pertimbangan kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung.

Sementara Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka akan dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan Kejagung

Sejauh ini ada 98 saksi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sejumlah 34 saksi diperiksa oleh Kejagung pada Jumat (27/12/2019) sampai Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung menggeledah 13 kantor dan 11 di antaranya merupakan perusahaan manajemen investasi.

Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri

Perusahaan yang digeledah antara lain adalah PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Sebelumnya Kejagung juga menetapkan larangan ke luar negeri untuk 13 orang yan diduga terkait kasus ini.

Tiga belas orang tersebut terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Lihat videonya dari menit 2:30

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)