“Jadi bukan soal salary tapi lebih kepada passion nya dia."
"Oleh sebab itu ini tantangannya kedepan bagaimana pimpinan baru dan bagaimana UU baru bisa memfungsikan KPK tetap melakukan pencegahan paling depan dengan baik tapi penindakannya juga baik,” jelasnya.
Untuk kecewa atau tidaknya dengan akan diubahnya pegawai KPK menjadi seorang ASN? Saut Situmorang hanya menyampaikan akan ada plus minus nya.
“Itu pasti ada plus minus nya. Diantaranya plus nya adalah dia akan lebih fleksibel kalau seseorang sangat berintegritas dijadikan integrity officer."
"Kita bisa memindahkan orang-orang di KPK dipindahkan kesana (Instansi pemerintahan lainnya) akan lebih fleksibel,” jawabnya.
Kekurangannya itu tadi value nya kita khawatir seperti kita lihat selama ini bahwa rekruitmen nya, jenjang karir, pendidikan, kenaikan pangkat dll itu di KPK sangat berbeda.
“Ada beda nol koma sekian poin saja itu tidak akan bisa jadi Direktur," jelasnya.
"Seleksinya sangat ketat untuk itu dan kita sangat jaga itu."
"Potensi mengancam independensi ada. Bayangkan saja kalau strukturnya sangat rijit kayak mesin gitu ya agak sulit,” tambahnya.
Tanggapan Alexander Mawarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai mundurnya tiga orang pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alexander mengatakan, pengunduran diri pegawai KPK merupakan hal yang lumrah.
Ia mengaku selalu menandatangani surat pengunduran diri pegawai KPK setiap bulannya.
"Kalau pegawai, saya itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, enggak semata-mata karena alasan undang-undang KPK yang baru," kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Alex menuturkan, sebelumnya sudah banyak pegawai yang mengundurkan diri dari KPK dengan berbagai alasan, mulai dari berkarier di tempat lain hingga fokus menjadi ibu rumah tangga.