TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyebut Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada gunanya masyarakat berharap pada dirinya untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Seusai Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, banyak pihak yang berharap dirinya dapat mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
• Mantan Staf Khusus Wapres JK Ungkap Beda Sikap Mahfud MD sesudah jadi Menteri: Lempar Bola ke Jokowi
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud MD dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Meski tak dapat menjamin dikeluarkannya Perppu KPK, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jokowi.
Diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.
Perppu KPK tersebut dapat membatalkan Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang merupakan hasil karya dari DPR.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap Mahfud MD.
"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," kata dia menambahkan.
Kini menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku sikapnya tak pernah berubah.
Ia masih mendukung Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK.
Namun demikian, sebagai seorang menteri Mahfud MD tak dapat menentang segala keputusan Jokowi.
Mahfud MD mengaku akan tunduk pada segala keputusan yang diambil oleh sang presiden.
Terkait keputusan Jokowi, Mahfud MD menyebut mantan Wali Kota Solo itu belum menentukan sikap untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.