Sikap itu dinilainya berbeda dengan saat Mahfud MD berbicara di hadapan media.
"Tapi di luar dia mengemukakan beberapa alternatif mengenai beberapa yang harus dilakukan dalam menghadapi undang-undang KPK hasil revisi itu," ucapnya.
Azyumardi lantas menyinggung tentang saran yang disampaikan Mahfud MD terkait Perppu KPK.
Di hadapan media, Mahfud MD disebutnya menyarakan untuk dilakukan judicial review.
"Yang pertama dia bilang bawa ke MK, judicial review, padahal di dalam pembicaraan dengan presiden itu sudah dibilang bahwa judicial review itu memakan waktu yang lama," kata Azyumardi.
"Kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan masyarakat yaitu penguatan KPK."
Azyumardi menambahkan penjelasannya tentang resiko lain judicial review.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak, judicial review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional," ucapnya.
"Ini soal korupsi bukan soal hak-hak warga negara dan sebagainya, bisa saja ditolak sementara waktunya udah lewat gitu."
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa sikap Mahfud di depan media sangat berbeda dengan saat berbicara dengan Jokowi.
"Jadi keterangan dari Pak Mahfud bersama Pak Presiden itu dalam tanda kutip membuat mentah lagi gitu ya kesepakatan dalam tanda kutip supaya presiden mengeluarkan Perppu KPK itu," ucap Azyumardi.
Ia lantas menyinggung tentang posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
"Nampaknya, sekarang ini setelah jadi Polhukam Pak Mahfud mengabaikan itu, dan melempar bolanya ke Jokowi," ungkapnya.
" 'Wah itu urusannya Pak Jokowi, sekarang terserah Pak Jokowi mau mengeluarkan atau tidak', dia (Mahfud) melepas tangan dalam hal itu," ujarAzyumardi.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 3.07:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: