TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dibuat tertawa oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, saat memberikan penjelasan mengenai pasal dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Mahfud MD menjelaskan adanya perbedaan tanggal dan waktu pada draf UU KPK miliknya dengan milik Refly Harun.
Penjelasan itu disampaikan pada acara Kabar Petang yang tayang di tvOne.
Sebelumnya Rafly Harun menegur Mahfud MD yang menyebut tentang pasal 69 D pada UU KPK.
• UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun
• Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK
• UU KPK Hasil Revisi Kini Berlaku, Refly Harun: Sebagian Besar Pakar Hukum Sepakat itu Lemahkan KPK
• Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD
Sementara itu Refly Harun yang mearasa memiliki draf UU KPK mengaku tidak menemukan pasal tersebut.
Mahfud MD pun memberikan klarifikasi pada Refly Harun yang membuta keduanya tertawa.
"Ia jadi begini, saya klarifikasi dulu yang Pak Refly. Jadi betul yang dibaca Pak Refly itu berbeda dengan yang saya jelaskan tadi," ucap Mahfud MD, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (17/10/2019).
Mahfud MD mengaku juga memiliki naskah seperti milik Refly Harun.
Bahkan Mahfud MD menyebutkan tanggap terbitnya draf yang dimiliki oleh Refly Harun.
"Karena saya juga punya yang punya Pak Refly itu, yang tidak ada pasal 69 D itu bertanggal 4 September," ucap Mahfud MD.
Namun saat memberikan penjelasan mengenai pasal 69 D, Mahfud MD mengaku menemukannya dalam UU KPK yang diperolehnya satu hai sebelum disahkan.
• Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi
"Yang saya punya bertanggal 16 September tengah malam. Sehingga itu sudah ada 69 D-nya," ucap Mahfud MD.
Mendengar penjelasan tersebut, Refly Harun langsung tertawa.
Sambil ikut tertawa, Mahfud MD mengaku juga bingung dengan draf UU KPK pada tanggal 4 September 2019.
Baginya UU KPK pada tanggal tersebut berbahaya bila diterbitkan.