TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan Undang-undang KPK hasil revisi yang resmi berlaku itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
Refly Harun menyatakan, sebagian masyarakat Indonesia juga berpendapat demikian.
Hal itu disampaikan Refly Harun dalam acara 'KABAR PETANG' yang diunggah kanal YouTube tvOneNews, Kamis (17/10/2019).
"Ya begini ya, kita berdebat di masyarakat tentang pelemahan KPK melalu undang-undang KPK ini," ucap Refly Harun.
• UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun
• Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi
• Mahasiswa yang akan Demo Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara
Refly Harun juga menyebut sebagian besar pakar hukum menganggap UU KPK hasil revisi memang melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Dan rasanya, hampir semua pakar hukum sepakat bahwa undang-undang (KPK) ini melemahkan (KPK)," ucap Refly.
Menurutnya, terdapat 15 poin di UU KPK hasil revisi yang dinilai dapat melemahkan KPK.
"Bahkan KPK sendiri mencatat ada 15 titik pelemahan KPK," terang Refly.
Dalam UU KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu kini masuk dalam jajaran eksekutif pemerintah.
Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan adanya intervensi terhadap KPK saat melaksanakan tugasnya.
"Kalau saya memang mencatat besarannya ya, pertama menjadikan KPK menjadi lembaga eksekutif itu menurut saya potensial untuk mengundang intervensi kekuasaan," ucap Refly.
"Kita tidak bicara orangnya, kita bicara potensi untuk intervensi," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut Refly mengungkapkan, dengan berlakunya UU KPK hasil revisi itu memungkinkan pemerintah untuk mengatur KPK.
"Misalnya suatu saat bukan tidak mungkin ada peran pemerintah yang mengatur tentang KPK," terang Refly.
"Tidak mengatur tentang teknis penyelidikan dan penyidikannya, teknis yudisialnya tapi mengatur organisasi dan lain sebagainya sangat mungkin.," imbuhnya.