Perppu UU KPK

Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun terkejut dengan satu pasal yang disebut oleh mantan ketua Mahakamah Konstitus (MK) Mahfud MD.

Refly terkejut karena tidak menemukan pasal yang disebut Mahfud MD pada draf Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimilikinya.

Pada acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Mahfud MD memberikan pendapat mengenai kondisi KPK sebelum adanya pelantikan pemimpin baru.

Mahfud MD pun menyebut bahwa kondisi KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.

Ia juga menilai bahwa KPK akan bekerja seperti biasa saat belum ada Dewan Pengawas bentukan presiden.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicarakan UU KPK. (YouTube tvOneNews)

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

"Kalau menurut saya sih sampai pada tanggal 19 Desember, atau kalau lebih cepat dari itu sebelum tanggal itu Presiden membentuk dewan pengawas seperti dengan kewenangannya," ucap Mahfud MD, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (17/10/2019).

"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus melaksanakan tugasnya ya," tambahnya.

Mahfud MD juga menyebut mengenai sistem kerja KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.

Ia menyebut peraturan tersebut telah tercantum dalam Pasal 69 D.

"Artinya sekarang Undang-Undang berlaku, tetapi seperti dengan Pasal 69 D, sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," ucap Mahfud MD.

Bahkan ia juga menyebut KPK akan tetap bekerja sesuai dengan Undang-Undang sebelumnya.

"Komisi pemberantasan korupsi tetap menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang sebelumnya," ucap Mahfud MD.

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ini Alasannya

Hal itu berlaku hingga presiden membentuk Dewan Pengawas untuk KPK.

Mendengar pernyataan dari Mahfud MD, Refly mengaku bingung dengan pasal yang disebut oleh Mahfud MD.

Ia menyebut ada yang berbeda antara draf yang dimilikinya dengan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Halaman
123