"Makanya saya sangat menggaris bawahi izin penyadapan. Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin dewan pengawas," ucap Refly.
Tetapi ternyata izin penyadapan dalam UU KPK menjadi lebih rumit dengan perlunya gelar perkara.
"Tapi tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas," jelas Refly.
Sementara itu, Refly juga menyebut bahwa KPK akan kesulitan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan adanya UU tersebut.
"Sehingga kita tidak bisa berharap lagi ada tersangka baru yang di OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan satu paket," jelasnya.
Lihat video pada menit ke-0:21:
(TribunWow.com/Ami)