Namun ia mengaku lega setelah membaca draf UU KPK yang dikirim pada tanggal 16 September 2019.
"Jadi yang 4 September itu belum ada. Saya selalu baca yang 4 September itu, selalu bingung. Nah ini bahaya kosong. Lalu saya cari yang 16 Septermber yang saya dikirimi tengah malam itu, ternyata ada di situ," jelas Mahfud MD sambul masih tertawa.
Mahfud MD juga menyebut bahwa pasal 69 D akhirnya ikut disahkan pada Selasa (17/10/2019) siang.
"Itu ikut disahkan pada singa harinya," ucap Mahfud MD sambil masih tertawa.
• UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun: Perppu Masih Bisa Keluar Kapan Saja
Ia pun meyebut bahwa dengan pasal 69 D KPK masih bisa bekerja seperti biasa hingga adanya Dewan Pengawas bentukan presiden.
Bahkan disebutkan KPK bisa bekerja dengan menggunakan Undang-Undang sebelumnya selama pemimpin yang baru belum di lantik.
Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019 nanti.
"Jadi clear sekarang, bahwa KPK masih bekerja seperti biasa sampai dengan 18 Desember, dengan catatan pada saat itu presiden sudah membentuk Dewan Pengawan, dengan kewenangannya," jelas Mahfud MD.
Walau begitu, Mahfud MD menyebut ada kemungkinan UU KPK bisa berlaku sepenuhanya.
Hal itu bisa terjadi bila, presiden membentuk Dewan Pengawas sebelum tanggal pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Jadi itu saja, tapi kalau misalnya presiden dalam waktu sebelum 18 Desember sudah membentuk Dewan Pengawas, ya itu langsung bisa berlaku. Karena itu disebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk," ucap Mahfud MD.
Lihat video pada menit ke-6:04:
(TribunWow.com/Ami)