Perppu UU KPK

Tunggu Jokowi Tuntaskan Janjinya di Periode Pertama, ICW Minta Adanya Perkuatan pada KPK

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana mengaku menuggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya di masa jabatan periode pertamanya.

Kurnia Ramadhana menyebut bahwa dirinya ingin Jokowi memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), pihak ICW mengaku masih bersedia menunggu Jokowi untuk menepati janji-janjinya.

"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden," ucap Kurnia Rahmadhana, Kamis (17/10/2019).

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK

Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD

Bahkan Kurnia Ramadhana ingin berharap agar Jokowi ingat dengan janji yang dibuatnya.

"Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," ujar Kurnia Rahmadhana.

Karena hal itulah, Kurnia Rahmadhana barharap agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) segera diterbitkan.

"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," jelas Kurnia Rahmadhana.

Selain itu, Kurnia Rahmadhana juga berharap agar para Jokowi tidak terpengaruh dengan beberapa narasi politik dari partai politik (parpol).

Ia juga berharap agar presiden tidak juga memperdulikan mengenai adanya pemakzulan atau impeachment atas penerbitan perppu.

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

"Jangan pernah dengar narasi-narasi politik dari beberapa anggota parpol, yang mengatakan ketika presiden menerbitkan perppu akan dimakzulkan atau di-impeach," ucap Kurnia Rahmadhana.

Selain itu Kurnia Rahmadhana juga menyebut bahwa seorang presdien tidak bisa diturunkan dengan mengeluarkan perppu.

Sementara itu UU KPK sudah mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Berlakunya UU KPK sesuai dengan peraturan, bahwa sebuah UU akan bisa berlaku setelah 30 hari disahkan.

UU KPK diketahui telah disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu.

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Halaman
12