Perppu UU KPK

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun yang mengatakan bahwa penerbitan UU KPK hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Refly Harun mengatakan penerbitan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal tersebut turut Refly Harun ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show tvOne yang tayang pada Rabu (16/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) KPK lantaran UU KPK hasil revisi sudah mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Pada mulanya Refly Harun menjelaskan bahwa di Indonesia itu hanya ada tiga institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.

"Tapi kalau kita bicara penindakan hanya tiga institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan yaitu kepolisian kejaksaan dan KPK," ujar Refly Harun.

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun: Perppu Masih Bisa Keluar Kapan Saja

Refly Harun menuturkan apabila adanya KPK lantaran fungsi kepolisian dan kejaksaan yang belum efektif dan efisien.

Maka dengan adanya UU KPK hasil revisi, fungsi KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi akan melemah.

"Adanya KPK dianggap karena kepolisian dan kejaksaan tidak efektif dan efisien belum efektif dan belum efisien dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Refly Harun.

"Maka kemudian melemahkan KPK di sektor penindakan ya itu menurut saya hal yang patut dipertanyakan argumentasinya," sambungnya.

Ia juga mengatakan ada pasal-pasal UU KPK hasil revisi yang bila ditelusuri maka akan ditemukan peraturan yang melemahkan KPK sebagai institusi penindakan korupsi.

"Terus itu prediktif, tapi kalau kita melihat teks maka kita bisa menyusur beberapa hal yang potensial melemahkan," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun aturan yang berpotensi melemahkan KPK sebagai penindak korupsi ada di pasal 12 B.

"Kenapa saya katakan potensial karena kita akan lihat nanti diimplementasinya, tapi sudah pasti contoh misalnya pasal 12 B," ungkap Refly Harun.

"Pasal 12 B itu bicara mengenai penyadapan institusi, penyadapannya itu sekarang tidak bisa lagi langsung oleh pimpinan KPK," lanjutnya.

Refly Harun menuturkan bahwa untuk bisa melakukan penyadapan, KPK harus izin kepada dewan pengawas.

Pengamat Politik Refly Harun (Capture Youtube Talk Show tvOne)

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ini Alasannya

Halaman
12