Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Sementara itu Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo menyebut belum ada arahan dari Jokowi untuk menerbitkan perppu.
"Enggak ada (arahan menerbitkan Perppu). Tadi hanya bahas TPA (tim penilaian akhir)," ucap Tjahjo Kumolo, Rabu (16/10/2019).
Penerbitan perppu menjadi ramai, bahkan hal itu menjadi tuntutan utama pada aksi unjuk rasa para mahasiswa beberapa waktu lalu.
(TribunWow.com/Ami)