"Di TKP saat itu juga tidak ditemukan bekas-bekas atau tanda-tanda perlawanan dari korban," ujar AKBP Alfian.
Jenazah korban langsung dibawa polisi untuk dilakukan autopsi.
Korban juga telah dimakamkan pada Rabu (9/10/2019).
Pelaku juga telah ditahan oleh pihak polisi.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang," pungkas Ribut.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)