Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.
"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.
"Enggak ada, tapi kita sama-sama belajar," ungkap Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya apakah mereka telah mempelajari RKUHP yang terbaru dan KUHP yang lama.
"Tapi sudah pelajari RUU tersebut dan RUU yang lama kaya apa? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini di KUHP yang lama juga ada seperti pengemis," tuturnya.
"Tadi manik juga nyinggung-nyinggung diskriminasi perempuan. Pasal yang mana?," tanyanya kepada Manik.
Manik lantas menyebutkan jika dirinya sepakat jika KUHP dilakukan revisi.
"Kami sama-sama sepakat bahwa KUHP direvisi tapi tidak yang saat ini. Dan masalah diskriminatif tadi kami melihat ya contohnya tentang perempuan pulang malam, karena bermasalah pekerjaan karena dipidanakan karena dianggap gelandangan," paparnya.
"Terus ada korban pemerkosaan yang justru dipidanakan dengan aborsi itu, ini yang kami khawatirkan," kata Manik menambahkan.
• Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Aming: Jangan Sampai Disusupi Provokator Oportunis
Karni Ilyas lantas bertanya kembali di bagian mana RUU menyebut korban pemerkosa bisa dipidanakan.
"Sejak kapan korban pemerkosan bisa dipidanakan di RUU itu?," tanya Karni Ilyas.
"Ya tadi saya bilang yang aborsi itu," jawab Manik.
"Aborsi itu dikecualikan lho, perempuan korban perkosaan. Isinya boleh," sanggah Karni Ilyas.
"Betul, makanya kami ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar investarisnya kemudian dibicarakan kembali dengan masayarakat terdampak. Itu poin yang kami minta," jelas Manik kembali.
Karni Ilyas lantas menuturkan jika di ILC pernah didatangkan para DPR dan dikritik untuk bekerja.