Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Aming: Jangan Sampai Disusupi Provokator Oportunis

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019)

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Aming turut memberikan tanggapannya atas aksi unjuk rasa yang dilakukan massa mahasiswa di depan Gedung DPR RI sejak Senin (23/9/2019).

Diketahui, aksi massa mahasiswa ini untuk protes menolak Revisi Undang-Undang (RUU) KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

Aming mengapresiasi tujuan massa mahasiwa tersebut. Namun, ia berharap aksi berjalan damai. 

Foto-foto Poster dan Spanduk Unik di Aksi Demo Mahasiswa yang Tolak revisi RKUHP dan RUU KPK

"Ngepung boleh tapi ngepung yang tertib ya, jangan ngepung yang anarkis, jangan ngepung yang huru-hara," kata Aming saat ditemui usai jumpa pers peluncuran Festival Film Indonesia 2019 di Tribata, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin malam.

Aming mengingatkan, agar unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan bagi kepentingan mereka.

 

Suasana pendemo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/9/2019). (Hari Darmawan)

"Paling penting nih jangan sampai tujuan baik kalian disusupi oleh provokator-provokator yang selalu stand by jadi oportunis yang mengambil kesempatan, keuntungan," ucapnya.

"Mahasiswa itu kan presentatif dari hierarki pendidikan tertinggi jadi bertindaklah seperti manusia, dipakai kecerdasannya, nalarnya," sambungnya.

Ikut Ramaikan Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Komika Arafah Rianti: KPK Bakal Dibubarin? Bubarin Lah

Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa Kepung DPR, Aming: Jangan Anarkis, Hati-hati Provokator