Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Dengar Jawaban Ketua BEM UI soal RKUHP di ILC, Karni Ilyas Tanya: Kalian Sudah Pelajari Belum?

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (RKUHP).

TRIBUNWOW.COM - Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam. (Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne)

 

Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHP, Apa Saja?

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.

Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.

"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.

Soroti Aksi Demo di DPR, Krisdayanti Ungkap Tuntutan PDIP soal Polemik RKUHP: Memang Komitmen Kami

Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP di mana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.

"Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan. Sehingga akhirnya dipidana atau didenda berapa juta," paparnya.

Selain itu, terkait denda untuk para gelandangan yang bukannya dibina oleh negara.

"Kami permasalahkan adalah gelandangan yang justru bukan dibina tapi malah dipidanakan negara. Kami justru semakin mempertanyakan yang justru membuat rakyat miskin adalah produk kebijakan yang dibuat oleh elite politik," tegasnya.

Sedangkan ia juga melihat bahwa isi RKUHP melihatkan adanya neokolonialisme, pengecaman terhadap demokrasi.

"Katakanlah tadi netizen atau pers juga bisa dipidanakan karena ada permasalahan penghinaan terhadap presiden yang kami tidak tahu parameternya penghinaan itu sendiri. Beda jelas jika kami mengkritik yang tujuan akhirnya untuk memperbaiki," sebutnya.

Ketua BEM UI, Manik Margamahendra meminta pembatalan RKUHP, di ILC, Selasa (24/9/2019). (Capture Indonesia Lawyers Club)

 

Penyesalan Terbesar Melanie Subono soal Polemik RKUHP dan RUU KPK: Tiap DPR Bangun Hasilnya Ya Gini

Halaman
123