Revisi UU KPK

Polisi Polsek Setiabudi Minta Penutup Logo KPK Dibuka, Pegawai KPK: Ini Ditutup Bareng sama Pak Saut

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang polisi dari Polsek Metro Setiabudi bernama Bambang H meminta pegawai KPK untuk membuka kain hitam penutup logo KPK, Jumat (13/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi dari Polsek Metro Setiabudi bernama Bambang H meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kain hitam penutup logo KPK, Jumat (13/9/2019).

Namun seorang pegawai KPK menyebut bahwa penutupan logo KPK itu dilakukan bersama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai bentuk simbolis penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Bambang menyebut Gedung KPK adalah kantor milik negara sehingga tak bisa bertindak seenaknya di sana.

Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Komunikasi DPR dan Presiden Terjalin Baik

Bambang menyebut dengan ditutupnya logo KPK bisa memengaruhi keamanan gedung tersebut.

"Yang jelas pokoknya enggak boleh kayak gini. Yang jelas kantor negara sebenernya enggak boleh begini," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK.

"Ini kan milik negara. Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan."

Bahkan, tindakan penutupan logo KPK itu disebut Bambang seperti tindakan memboikot properti negara.

"Kalau ini perusahaan, saya enggak masalah. Ini sudah salah kaprah begitu loh. Kantor negara kok begini begitu. Milik negara kok seperti diboikot begini," ujar Bambang.

Mendengar pernyataan Bambang, seorang pegawai KPK pun langsung membantah tindakan penutupan logo KPK sebagai pemboikotan.

Kronologi Demo di KPK Ricuh, dari Dukung Irjen Firli, hingga Bakar Karangan Bunga Pendukung KPK

Terlebih tindakan simbolis itu memang dilakukan bersama-sama dengan Saut Situmorang.

"Enggak ada pemboikotan kok, pak. Ini kan ditutup juga bareng-bareng sama pimpinan, Pak Saut," ujar pegawai KPK tersebut.

Bambang pun menyebut kain hitam itu memang harus dilepas lantaran bisa memicu demo seperti yang terjadi Jumat (13/9/2019) siang, di mana massa merangsek masuk demi mencopot kain itu.

"Ya seharusnya dibuka saja, kenapa begitu. Supaya aman saja, supaya tidak ada demo lagi. Kami kan sudah mengimbau," sahut Bambang.

Seorang wartawan yang berada di dekat Bambang sempat bertanya apakah ada perintah khusus untuk melepas kain hitam penutup logo KPK itu.

Namun, Bambang menyebut tidak ada perintah khusus dan semata untuk alasan keamanan.

Situasi di Gedung KPK Kondusif, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kerusuhan yang Dukung Revisi UU KPK

Halaman
123