Kasus Bunuh Begal di Malang

Begal yang Dibunuh Siswa SMA Terungkap Bukan Pertama Kali Beraksi, Ternyata Kompoltan Begal Terkenal

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menuturkan mulanya polisi menerima laporan warga ada penemuan mayat yang ternyata begal dibunuh korbannya.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.

Penjelasan Polisi soal Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Pacarnya, Terancam Penjara 7 Tahun

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.

Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Lihat videonya:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)