TRIBUNWOW.COM - ZA (17), siswa SMA di Malang yang membunuh begal yang tengah merampoknya, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui, ZA membunuh pelaku begal bernama Misnan (33) di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Dalam pembelaannya, ZA mengaku membunuh Misnan lantaran kesal akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.
• Ada Negosiasi sebelum Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, ZA Sempat Tawarkan Hal Lain ke Misnan
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.
• Pengakuan ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal di Kebun Tebu, Ternyata Ini Ucapan Korban yang buat Geram
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelasnya.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.