Sejumlah negara menggunakan hukuman pengebirian kimia, termasuk tujuh negara bagian AS, dikutip TribunWow.com dari thesun.co.uk, Selasa (27/8/2019).
Alabama menandatangani undang-undang yang mengharuskan pelanggar seks untuk menjalani pengebirian kimia sebagai syarat pembebasan bersyarat jika korban berusia di bawah 13 tahun.
Polandia, Indonesia, Korea Selatan, Rusia, Moldova dan Estonia semuanya telah memperkenalkan undang-undang untuk mengebiri pedofil dalam dekade terakhir.
Sedangkan, Polandia adalah negara pertama di Eropa yang membuat wajib kebiri bahan kimia untuk pelanggar seks tertentu, pada tahun 2010.
Pada 2011, Korea Selatan memberlakukan hukum yang mengizinkan hakim untuk menghukum pelanggar seks yang telah menyerang anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan pengebirian bahan kimia.
• Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan
Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2011, Rusia mengikuti, tetapi mengurangi usia korban menjadi 14 tahun.
Moldova menerapkan hukum pada tahun 2012, yang menyatakan bahwa semua orang yang dituduh pedophillia akan dikebiri secara kimia.
Juga pada tahun 2012, Estonia memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan pengebirian kimia sukarela, untuk pelanggar seks yang kurang serius sebagai alternatif penjara. (TribunWow.com)
WOW TODAY: