TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengatakan bahwa hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual melanggar HAM Internasional yang telah disepakati Indonesia.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Ditegaskannya, kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.
"Kita kategorikan spesifik crime, artinya kita semua di sini maupun di seluruh Indonesia, kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kejahatan terhadap anak, itu adalah hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.
• Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian
Diungkapnya, sebagai pembela kemanusiaan, ada peraturan yang telah disepakati di HAM Internasional.
"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal 28 huruf J, 'HAM bisa dibatasi', disetujui juga teman kita dari IDI."
"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia Internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali beberapa hal, hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.
Natalius Pigai lalu mengkritik pernyataan narasumber lain yang menyebutkan HAM memiliki batas.
"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan tadi Anda ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.
"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional, tentang anti penyiksaan. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.
Ia pun mengembalikan hukum kepada UUD 45 pada pasal 28 G ayat 2.
"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkjat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit 10.50:
Negara Anut Hukuman Kebiri
Sejumlah negara menggunakan hukuman pengebirian kimia, termasuk tujuh negara bagian AS, dikutip TribunWow.com dari thesun.co.uk, Selasa (27/8/2019).
Alabama menandatangani undang-undang yang mengharuskan pelanggar seks untuk menjalani pengebirian kimia sebagai syarat pembebasan bersyarat jika korban berusia di bawah 13 tahun.
Polandia, Indonesia, Korea Selatan, Rusia, Moldova dan Estonia semuanya telah memperkenalkan undang-undang untuk mengebiri pedofil dalam dekade terakhir.
Sedangkan, Polandia adalah negara pertama di Eropa yang membuat wajib kebiri bahan kimia untuk pelanggar seks tertentu, pada tahun 2010.
Pada 2011, Korea Selatan memberlakukan hukum yang mengizinkan hakim untuk menghukum pelanggar seks yang telah menyerang anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan pengebirian bahan kimia.
• Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan
Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2011, Rusia mengikuti, tetapi mengurangi usia korban menjadi 14 tahun.
Moldova menerapkan hukum pada tahun 2012, yang menyatakan bahwa semua orang yang dituduh pedophillia akan dikebiri secara kimia.
Juga pada tahun 2012, Estonia memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan pengebirian kimia sukarela, untuk pelanggar seks yang kurang serius sebagai alternatif penjara. (TribunWow.com)
WOW TODAY: