TRIBUNWOW.COM - Hukuman kebiri kimia tengah santer dibicarakan seusai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) untuk dihukum kebiri.
Aris, seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, disebutkan telah melakukan pencabulan pada 9 balita.
Ia melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Sedangkan hukuman kebiri untuk pelaku pedofil ini pertama kalinya di Indonesia.
Menelisik hukuman kebiri di luar negeri, ternyata hukuman serupa juga pernah dilakukan di Inggris dan Kazakhstan.
• Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan
Alan Mathison Turing
Yakni Alan Mathison Turing, seorang ilmuan matematika yang dihukum kebiri lantaran memiliki hubungan dengan pria dari Manchester, ditahun 1960, dikutip TribunWow.com dari britannica.com.
Saat itu, homoseksual di Inggris disebut pelanggaran.
Sehingga Turing diberi hukuman kebiri kimia dan selama 12 bulan terapi atau penjara.
Setelah ia dibebaskan, dengan catatan kriminal, dia tidak akan pernah lagi dapat bekerja untuk Kantor Pusat Komunikasi Pemerintah (GCHQ), pusat pemecah kode pemerintah pasca perang Inggris.
Turing pun melanjutkan sisa kariernya yang singkat di Manchester.
• Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi
Hingga tak sampai dua tahun semenjak bebas dari penjara, Turing ditemukan tewas di tempat tidurnya dengan diagnosa racun sianida.
Vonis resmi adalah bunuh diri, tetapi tidak ada motif yang ditetapkan pada pemeriksaan tahun 1954.
Kematiannya sering dikaitkan dengan hukuman kebiri kimia yang diterimanya.
Namun dia meninggal lebih dari setahun setelah dosis hormon berakhir.