TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengatakan bahwa hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual melanggar HAM Internasional yang telah disepakati Indonesia.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Ditegaskannya, kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.
"Kita kategorikan spesifik crime, artinya kita semua di sini maupun di seluruh Indonesia, kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kejahatan terhadap anak, itu adalah hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.
• Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian
Diungkapnya, sebagai pembela kemanusiaan, ada peraturan yang telah disepakati di HAM Internasional.
"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal 28 huruf J, 'HAM bisa dibatasi', disetujui juga teman kita dari IDI."
"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia Internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali beberapa hal, hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.
Natalius Pigai lalu mengkritik pernyataan narasumber lain yang menyebutkan HAM memiliki batas.
"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan tadi Anda ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.
"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional, tentang anti penyiksaan. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.
Ia pun mengembalikan hukum kepada UUD 45 pada pasal 28 G ayat 2.
"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkjat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit 10.50:
Negara Anut Hukuman Kebiri