TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras ucapan Direktur Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra.
Hal ini terjadi saat keduanya hadir dalam program Indonesia Lawyers Club, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (28/8/2019).
Saat itu, Dhahana mengucapkan Hak Asasi Manusia (HAM) telah dibatasi oleh undang-undang, sehingga hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan.
Sedangkan Natalius Pigai menegaskan kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.
"Kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kejahatan terhadap anak, itu adalah hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.
• Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional
• Di ILC, Dokter Jelaskan Efek dari Suntik Kebiri Jangka Panjang, Sebabkan Kerusakan Jaringan
Diungkapnya, sebagai pembela kemanusiaan, ada peraturan yang telah disepakati di HAM Internasional.
Natalius Pigai pun mengkritik ucapan Dhahana.
"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal 28 huruf J, 'HAM bisa dibatasi', disetujui juga teman kita dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)."
Diluruskannya, ada sejumlah hal yang tidak bisa dibatasi dalam HAM Internasional.
Yaitu hak hidup, hak tidak disiksa dan tidak dianiaya.
"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali beberapa hal, hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.
"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan tadi Anda ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.
Ia menegaskan, bahwa Indonesia telah menyetujui prinsip hukum internasional tentang anti penyiksaan.
"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional, tentang anti penyiksaan. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.
Ia pun mengembalikan hukum kepada UUD 45 pada pasal 28 G ayat 2.