"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit ke 10.56:
Sebelumnya, pernyataan Dhahana terucap saat peresenter Karni Ilyas mempertanyakan tanggapannya jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan hukuman kebiri kimia.
Dhahana mengaku menghormati hal itu.
Sedangkan untuk eksekutor hukuman kebiri bisa dilakukan semua pihak.
"Kami menghormati pandangan dari IDI, untuk itu kami juga punya suatu langkah yang perlu kita lakukan. Karena prinsipnya kita adalah negara hukum, sesuai dengan konstitusi kita dan kita juga punya hal lain sebagai fungsi pelaksanaan," ujar Dhahana.
• Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian
Ia pun menjelaskan, tak hanya dokter yang bisa melakukan eksukusi hukuman tetapi pihak medis lainnya.
Sedangkan ia menyebut HAM telah dibatasi oleh undang-undang.
"Tadi disampaikan oleh tidak hanya dokter tapi medis juga bisa ya, tergantung undang-undang, tadi sudah disampaikan, kita konteks lagi dalam UU kita di Pasal 28 J itu kan sudah jelas bahwa
HAM itu dibatasi oleh undang-undang," paparnya.
"Padahal undang-undang sudah diberikan terkait amanat tadi nah itu tentunya memang pemerintah sudah mendalami terkait pelaksanaan dari kebiri tadi. Dan tentunya teman-teman kesehatan sudah menyiapkan langkah-langkah tersebut Pak Karni," ungkapnya.
Lihat videonya dari menit ke 1.17:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: