Hukuman Kebiri Pedofil

Karni Ilyas Minta Diterjemahkan setelah Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Ucapkan Pernyataan Berikut

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak dari pelaku pria pemerkosa sembilan anak di Mojokerta memberi pengakuan.

Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. mengatakan, pidana tambahan kebiri kimia pada Muh Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.

“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.

Lihat videonya mulai menit-16;47:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY: