Kala itu, Moh Aris mengaku tengah berada di Desa Lakardowo.
"Enggak mas, enggak mas aku lo gak gak mas, aku lo ning lakardowo, aku muleh lo jek jam 9 langsung kerjo (Enggak mas, enggak mas aku lo enggak mas, enggak mas, aku itu di Lakardowo, aku pulang masih jam 9 langsung kerja), itu jawaban di kabupaten," papar Sobirin.
Kendati demikian, Muh Aris mengakui perbuatannya atas kasus pemerkosaan di Kota Mojokerto.
"Pas waktu di Polres Kota, saya tanya 'kok bisa koyok ngene, kon tah yang nglakoni?'"
"Ini pertanyaan pada adik saya pada waktu ketemu di Polres, 'kok iso koyok ngene, bener tah kon?' (kok bisa kayak gini, benar toh kamu)," tanya Sobirin waktu itu.
"Dia jawabnya seperti ini, 'tak tokno nang njobo mas, tak tokno nang njobo tak lapo-lapo' (ku keluarkan di luar mas, ku keluarkan di luar mas, enggak apa-apa)," kata Sobirin menirukan jawaban adiknya.
Sehingga, menurut Sobirin jawaban sang adik tidak logis.
• Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
"Kalau saya yang tanya seperti itu, atau orang lain yang tanya 'kok iso nglakokne koyok ngene', (kok kamu bisa melakukan seperti ini), pasti jawabannya 'iya mas aku khilaf'."
"Tapi jawaban dia 'tak tokne neng njobo mas, tak tokno neng njobo mas'," papar Sobirin
Mendengar itu, Karni Ilyas meminta Sobirin untuk membahasa Indonesiakan agar semua pemirsa tahu.
"Untuk pemirsa se-Indonesia agar tahu," tanya Karni Ilyas.
"Yang saya keluarkan di luar itu, bapak tau apa mboten? Ngerti tidak? Jawabannya dia ya dikeluarkan dia di luar itu, spermanya dikeluarkan di luar. Apa ada normal orang seperti itu, jawabannya enggak logika," jawab Sobirin.
Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.