Hukuman Kebiri Pedofil

Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suntik

TRIBUNWOW.COM - Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Video Live Streaming Detik-detik Jokowi Umumkan Pemindahan Ibu Kota Negara Baru, ke Mana Jadinya?

Seperti apa kebiri kimia?

Secara umum, ada dua teknik kebiri.

Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.

Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa.

Hal ini akan membuat yang bersangkutan berkurang hormon testosteronnya sehingga mengurangi dorongan seksial.

Sementara, kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.

Tujuannya, mengurangi produksi hormon testosteron. Efek akhirnya sama seperti kebiri fisik.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila menyebutkan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Dilansir pemberitaan Kompas.com mengutip Harian Kompas, 14 Mei 2016, melalui obat ini, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksual sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukannya.

Halaman
123