BEGINI POLA PENGUSUTAN POLITIK UANG
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memiliki peran untuk menangani pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang dan dana kampanye.
Tim ini merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Khusus pelanggaran pemilu, ditangani secara khusus (lex specialis) atau tidak seperti pada perkara umum lainnya, berdasarkan UU Pemilu.
Prosesnya bisa dibilang cukup singkat.
Bawaslu melaporkan temuan kepada kepolisian yang akan diselidiki selama 15 hari.
Kemudian, dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti selama tiga hari.
Setelah itu dikembalikan ke kepolisian untuk diputuskan kelanjutannya dengan tenggat waktu 3 hari.
Berdasarkan data Bawaslu, dalam Pemilu 2019 sudah teradapat sembilan kasus politik uang yang diputus.
Terdapat tujuh terpidana yang dijerat dihukum dua hingga enam bulan penjara.
"Terkait dana kampanye masih belum ada. Karena nanti kalau ada, tetap mekanismenya sama. Yaitu melalui sentra gakumdu," kata Kepala Biro Operasional Bareskrim Polri, Nico Afinta di Jakarta, Jumat (05/04).
• Benarkan Prabowo soal Kedaulatan, Kwik Kian Gie Beberkan Amerika Pernah Bermanuver ke Indonesia
• Bicara soal Elektabilitas, Jokowi Mengaku Tak Pakai Strategi Rumit dan Aneh-aneh