TAK SATU PUN CALEG LAPORKAN REKENING KHUSUS
Kendala apa yang ditemui PPATK dalam mengusut transaksi mencurigakan Pemilu 2019?
Di dalam Peraturan KPU No. 29 tahun 2018 diatur tentang kewajiban caleg untuk menyetorkan rekening khusus dana kampanye.
Rekening memuat sumber dana dari partai politik, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum.
PPATK menemukan tidak semua caleg menyetorkan rekening khusus, tapi ada pula yang memberikan nomor kartu kredit.
"Faktanya seperti itu. Jadi tentunya ini menjadi kesulitan bagi PPATK mau pun penyedia jasa keuangan, khususnya perbankan," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantybudi.
Dalam waktu dekat, kata Firman, PPATK akan berkordinasi dengan pihak penyedia jasa keuangan untuk menelusuri transaksi peserta pemilu.
"Sepanjang nama-nama bisa kita peroleh dan nomor rekening bisa terbaca," katanya.
• Apresiasi Menteri Keuangan, Sandiaga Uno: Bu Sri akan Jauh Lebih Cemerlang Bersama Prabowo-Sandi
• Dengar Tanggapan Pendukungnya soal Program 3 Kartu Sakti, Jokowi: Pinter Ini, Pinter