Pemilu 2019

PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang Pemilu-Pilpres 2019, Beli Suara Pakai e-Money dan Asuransi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

TAK SATU PUN CALEG LAPORKAN REKENING KHUSUS

Partai yang mengikuti kontestasi di Pemilu 2019

Kendala apa yang ditemui PPATK dalam mengusut transaksi mencurigakan Pemilu 2019?

Di dalam Peraturan KPU No. 29 tahun 2018 diatur tentang kewajiban caleg untuk menyetorkan rekening khusus dana kampanye.

Rekening memuat sumber dana dari partai politik, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum.

PPATK menemukan tidak semua caleg menyetorkan rekening khusus, tapi ada pula yang memberikan nomor kartu kredit.

"Faktanya seperti itu. Jadi tentunya ini menjadi kesulitan bagi PPATK mau pun penyedia jasa keuangan, khususnya perbankan," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantybudi.

Dalam waktu dekat, kata Firman, PPATK akan berkordinasi dengan pihak penyedia jasa keuangan untuk menelusuri transaksi peserta pemilu.

"Sepanjang nama-nama bisa kita peroleh dan nomor rekening bisa terbaca," katanya.

Apresiasi Menteri Keuangan, Sandiaga Uno: Bu Sri akan Jauh Lebih Cemerlang Bersama Prabowo-Sandi

Dengar Tanggapan Pendukungnya soal Program 3 Kartu Sakti, Jokowi: Pinter Ini, Pinter

Selanjutnya
Halaman