Pemilu 2019

PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang Pemilu-Pilpres 2019, Beli Suara Pakai e-Money dan Asuransi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

UANG 'HARAM' DALAM PEMILU

Ilustrasi korupsi.

Ketentuan apa saja yang dilarang dalam dana kampanye pemilu?

Dalam UU Pemilu, diatur sejumlah hal terkait dana pemilu.

Pertama, caleg dilarang menerima sumbangan dana lebih dari Rp 2,5 miliar dari perseorangan, dan Rp 25 miliar dari perusahaan/lembaga.

Untuk calon DPD dilarang menerima lebih dari Rp 750 juta dari perorangan dan Rp 1,5 miliar dari lembaga/perusahaan.

Kedua, seluruh peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari luar negeri.

Ketiga, dilarang membuat laporan palsu terkait dengan dana kampanye.

Keempat, melewati batas waktu pelaporan dana kampanye.

"Sanksinya bisa dibatalkan sebagai peserta," kata Tim Asisten Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bachtiar Baital di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Kampanye Jokowi: Kemarin Basah Kuyup Hujan-hujanan di Tegal, Kini Berpanas-panasan di Cirebon

Ungguli Megawati, Prabowo Jadi Ketum Parpol Paling Disukai Masyarakat Versi Survei Charta Politika

Selanjutnya
Halaman