UANG 'HARAM' DALAM PEMILU
Ketentuan apa saja yang dilarang dalam dana kampanye pemilu?
Dalam UU Pemilu, diatur sejumlah hal terkait dana pemilu.
Pertama, caleg dilarang menerima sumbangan dana lebih dari Rp 2,5 miliar dari perseorangan, dan Rp 25 miliar dari perusahaan/lembaga.
Untuk calon DPD dilarang menerima lebih dari Rp 750 juta dari perorangan dan Rp 1,5 miliar dari lembaga/perusahaan.
Kedua, seluruh peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari luar negeri.
Ketiga, dilarang membuat laporan palsu terkait dengan dana kampanye.
Keempat, melewati batas waktu pelaporan dana kampanye.
"Sanksinya bisa dibatalkan sebagai peserta," kata Tim Asisten Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bachtiar Baital di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
• Kampanye Jokowi: Kemarin Basah Kuyup Hujan-hujanan di Tegal, Kini Berpanas-panasan di Cirebon
• Ungguli Megawati, Prabowo Jadi Ketum Parpol Paling Disukai Masyarakat Versi Survei Charta Politika