Pemilu 2019

Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Lakukan Kampanye Hitam ke Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Pakar hukum tata negara ini juga mengatakan adanya berita hoaks sangat cepat berkembang di masyarakat dan susah untuk dipatahkan.

"Orang kampung itu meskipun diralat, dibantah itu kadang kala enggak ada gunanya lagi." pungkasnya.

Momen saat Ahmad Dhani Menangis Tak Bisa Hadiri di Perayaan Ulang Tahun Safeea Ahmad

Simak videonya:

Diketahui, Kepolisan Daerah Jawa Barat (Jabar) telah mengamankan tiga emak-emak terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam, pada Minggu (24/2/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes, Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengamankan ketiga emak-emak asal Karawang itu.

"Ketiga wanita tersebut berinisial ES (49), IP (45), CW (38) dan ketiganya merupakan warga Kabupaten Kawarang yang sedang kami lakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar," kata Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Senin (25/2/2019).

Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan pihaknya belum menentukan status ketiga perempuan itu.

Penyidik, kata dia, menyisakan waktu hingga Senin (25/2/2019) tengah malam untuk menentukan status ketiga emak-emak itu.

"Ya, (pemeriksaan) 1x24 jam. Ketiganya diamankan kemarin Minggu (24/2/2019) malam," ujar dia.

Polemik Puisi Munajat, Neno Warisman Jelaskan soal Pornografi sehingga Butuh Pemimpin yang Berpihak

Menurutnya, waktu pemeriksaan tiga perempuan yang jadi terduga pelaku ujaran kebencian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mungkin besok status ketiganya sudah ada perkembangan terbaru. Saat ini ketiganya masih sebagai terperiksa," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat dua penanganan hukum terhadap ketiganya.

Pertama, tindak pidana murni sesuai KUH Pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua-duanya masih didalami. Di ‎kasus ITE-nya masih diperiksa, begitupun tindak pidana pemilunya masih didalami oleh Bawaslu. Pendalaman ini untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perbuatan ketiga orang ini," urai Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kedua penanganan ini penting untuk ditempuh karena berkaitan dengan tugas Polri yang berkomitmen untuk menjaga tatanan demokrasi yang sesuai aturan yang berlaku.

"‎Kemudian ini kan tentang black campaign, kontennya (video) sudah kita dengar dan lihat bersama tetapi penyidik masih perlu pemeriksaan ahli forensik dan ahli bahasa," kata Trunoyudo Wisnu Andiko. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Tiffany M)