Pemilu 2019

Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Lakukan Kampanye Hitam ke Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus kampanye hitam, yang melibatkan relawan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (27/2/2019).

Dalam unggahannya, Mahfud MD mengatakan bahwa 3 emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Mahfud MD bahkan sempat menyinggung kasus penghinaan yang dilakukan terhadap Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penjelasan Mahfud MD bermula ketika netter dengan akun @denmasbima menanyakan pandangan hukum kasus kampanye hitam emak-emak tersebut.

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah

"Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...," tulis @denmasbima sembari menautkan pemberitaan terkait kasus itu.

Mahfud MD mengatakan, secara hukum, emak-emak itu tidak melanggar kampanye, melainkan melanggar hukum pidana.

"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.

Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye.

Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," ujar Mahfud MD.

Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh warganet dengan akun @Yoppy02305633.

Akun itu menyinggung soal kasus penghinaan terhadap kepala negara, yang justru hanya dianggap kenalan remaja.

"Bagaimana dengan remaja c*** yg jelas-jelas menghina kepala negara bahkan mengancam .

Kenapa kepolisian hanya memnganggapnya kenakalan remaja bisa kah prof @mohmahfudmd .membandingkan perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara ...mohon jawabannya," tanya akun @Yoppy02305633.

Mahfud MD lantas menerangkan bahwa kasus semacam itu adalah delik aduan.

"Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy.

Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.

Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban.

Di dlm hkm pidana itu berbeda antara 'laporan' dan 'pengaduan'," tulis Mahfud MD.

"Apapun...pasti ada alasan..untuk 'Pembenaran," komentar akun Hansip07.

Mahfud MD Singgung Parpol saat Bahas Koruptor: Gunungnya Malah Sudah Dibor oleh KPK

Cuitan Mahfud MD (capture/Twitter)

Mahfud MD kemudian membalas komentar netter tersebut, dengan mengatakan pernyataan itu biasanya pandangan orang nonhukum.

"Itu pandangan orng nonhukum. Kalau dlm hukum sejak dulu sdh begini: Dlm delik umum (spt mencuri, membunuh) hrs ditindak jika ada laporan shg polisi tahu.

Tp dlm delik aduan (spt fitnah, perselingkuhan suami) hny bs ditindak jika yg jd korban mengadukan.

Anak2 Fak. Hukum tahu itu," kata Mahfud MD.

Mahfud lantas menyinggung kasus penghinaan terhadap SBY.

Menurut Mahfud MD, para pelaku ada yang dihukum dan tidak.

"Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif.

Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2.

Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum.

Akan beda halnya dgn delik umum," ungkapnya.

Debat Dengan Kapitra, Haikal Hassan Singgung ada Kubu 03 yang Dimaksud dalam Puisi Neno Warisman

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mencontohkan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Contoh lain: Tuan Guru Bajang dihina dgn sebutan Tiko, Presiden Jokowi dikomikkan dgn gambar tak senonoh oleh anak penjual sate tapi pelakunya tidak dihukum karena korbannya sendiri tidak mengadukan.

Tp menganiaya orng scr fisik misalnya bs dihukum tanpa hrs ada yg mengadukan," tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pembelaan-pembelaan terkait kasus emak-emak itu bisa disampaikan di pengadilan.

Prabowo Janji Jemput Habib Rizieq di Mekkah Pakai Pesawat Pribadi, 1 Hari Terpilih Jadi Presiden

"Kalau sy lihat emak2 itu sdg menyuarakan keresahannya krn ada kasus azan diminta utk dikecilkan,sekolah negeri akan smpai sore n ini diprotes oleh madrasah2 hingga akhirnya tdk jadi n lgbt yg masyarakat diminta utk menghormatinya," komentar akun @Khansaalfaiz1.

"Itu bisa disampaikan kelak sebagai pembelaan di pengadilan," jawab Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD (capture/Twitter)

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait kasus kampanye hitam ini.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui sambungan telepon dengan program 'Editorial Media Indonesia', Metro TV, Selasa (26/2/2019).

Mahfud MD mengatakan bahwa rangkaian hoaks ada kemungkinan dilakukan oleh dua pihak, yakni pendukung kubu yang berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Lalu adanya pihak ketiga yang bermotif untuk menggagalkan pilpres.

"Kalau kita lihat rangkaian peristiwa itu, yang menebar hoaks itu ada dua pihak," ujar Mahfud MD.

"Yang pertama pendukung pasangan calon yang bersangkutan, yang melakukan berbagai kampanye hitam, yang kedua saya menduga ada pihak ketiga juga yang mengadu domba," tambahnya.

Mahfud lalu menganggap peristiwa fitnah yang ada di Karawang didasari oleh produsen hoaks yang terstruktur.

"Oleh sebab itu peristiwa Karawang itu yang sudah ditangkap, sudah diperiksa itu saya kira dituntaskan saja secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini.

"Saya menduga memang ada produsen-produsen yang terstruktur seperti ini, dan ini sangat berbahaya." lanjutnya.

Pakar hukum tata negara ini juga mengatakan adanya berita hoaks sangat cepat berkembang di masyarakat dan susah untuk dipatahkan.

"Orang kampung itu meskipun diralat, dibantah itu kadang kala enggak ada gunanya lagi." pungkasnya.

Momen saat Ahmad Dhani Menangis Tak Bisa Hadiri di Perayaan Ulang Tahun Safeea Ahmad

Simak videonya:

Diketahui, Kepolisan Daerah Jawa Barat (Jabar) telah mengamankan tiga emak-emak terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam, pada Minggu (24/2/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes, Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengamankan ketiga emak-emak asal Karawang itu.

"Ketiga wanita tersebut berinisial ES (49), IP (45), CW (38) dan ketiganya merupakan warga Kabupaten Kawarang yang sedang kami lakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar," kata Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Senin (25/2/2019).

Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan pihaknya belum menentukan status ketiga perempuan itu.

Penyidik, kata dia, menyisakan waktu hingga Senin (25/2/2019) tengah malam untuk menentukan status ketiga emak-emak itu.

"Ya, (pemeriksaan) 1x24 jam. Ketiganya diamankan kemarin Minggu (24/2/2019) malam," ujar dia.

Polemik Puisi Munajat, Neno Warisman Jelaskan soal Pornografi sehingga Butuh Pemimpin yang Berpihak

Menurutnya, waktu pemeriksaan tiga perempuan yang jadi terduga pelaku ujaran kebencian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mungkin besok status ketiganya sudah ada perkembangan terbaru. Saat ini ketiganya masih sebagai terperiksa," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat dua penanganan hukum terhadap ketiganya.

Pertama, tindak pidana murni sesuai KUH Pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua-duanya masih didalami. Di ‎kasus ITE-nya masih diperiksa, begitupun tindak pidana pemilunya masih didalami oleh Bawaslu. Pendalaman ini untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perbuatan ketiga orang ini," urai Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kedua penanganan ini penting untuk ditempuh karena berkaitan dengan tugas Polri yang berkomitmen untuk menjaga tatanan demokrasi yang sesuai aturan yang berlaku.

"‎Kemudian ini kan tentang black campaign, kontennya (video) sudah kita dengar dan lihat bersama tetapi penyidik masih perlu pemeriksaan ahli forensik dan ahli bahasa," kata Trunoyudo Wisnu Andiko. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Tiffany M)