"Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy.
Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.
Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban.
Di dlm hkm pidana itu berbeda antara 'laporan' dan 'pengaduan'," tulis Mahfud MD.
"Apapun...pasti ada alasan..untuk 'Pembenaran," komentar akun Hansip07.
• Mahfud MD Singgung Parpol saat Bahas Koruptor: Gunungnya Malah Sudah Dibor oleh KPK
Mahfud MD kemudian membalas komentar netter tersebut, dengan mengatakan pernyataan itu biasanya pandangan orang nonhukum.
"Itu pandangan orng nonhukum. Kalau dlm hukum sejak dulu sdh begini: Dlm delik umum (spt mencuri, membunuh) hrs ditindak jika ada laporan shg polisi tahu.
Tp dlm delik aduan (spt fitnah, perselingkuhan suami) hny bs ditindak jika yg jd korban mengadukan.
Anak2 Fak. Hukum tahu itu," kata Mahfud MD.
Mahfud lantas menyinggung kasus penghinaan terhadap SBY.
Menurut Mahfud MD, para pelaku ada yang dihukum dan tidak.
"Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif.
Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2.
Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum.
Akan beda halnya dgn delik umum," ungkapnya.
• Debat Dengan Kapitra, Haikal Hassan Singgung ada Kubu 03 yang Dimaksud dalam Puisi Neno Warisman