BPJS Kesehatan

Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Lebih rinci, Budi menurutkan bahwa menemukan pengguna layanan BPJS yang meminta pengobatan rumah sakit berdasarkan dengan keinginan pribadi.

Keinginan tersebut di luar rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.

Sebagai contoh, ada beberapa pengguna layanan BPJS yang menginginakan layanan kesehatan meskipun secara aturan BPJS, sakit yang diderita pengguna tersebut tidak perlu tindakan perawatan lebih lanjut.

"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018). ((KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA))

Angka Perceraian PNS di Lampung Melonjak, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Alasan

Dua Aturan Baru Layanan BPJS

Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:

Aturan Urun Biaya

Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.

Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Berikut rinciannya: 

Untuk Rawat Jalan

  1. Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
  2. Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
  3. Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.

Untuk Rawat Inap

Halaman
1234