TRIBUNWOW.COM - Meskipun sampai saat ini belum ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memastikan pengecualian tanggungan pada aturan baru layanan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Diketahui, dua aturan baru yang akan segera ditetapkan oleh Kemenkes bersama dengan BPJS yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menjelaskan bahwa masih terus mendalami rencana aturan baru tersebut.
Budi mengungkapkan bahwa memberi pengecualian tanggungan bagi pemilik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain peserta PBI, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah juga tidak mendapatkan tanggungan aturan baru urun biaya layanan BPJS.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi Jumat (18/1/2019).
• Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!
Sementara, untuk aturan baru selisih biaya, membebaskan tanggungan untuk pemilik kartu BPJS yang terkena PHK beserta anggota keluarganya.
"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kanjut Budi.
Dengan begitu, dikutip TribunWow.com dari laman resmi perklin.org, ada tiga pihak yang mendapatkan pengecualian tanggungan dari aturan baru BPJS tersebut.
Aturan tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan; dan
c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya."
• BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!