BPJS Kesehatan

Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Tujuan Penerapan Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya

Kemenkes ternyata mempunyai alasan khusus terkait aturannya membebankan sebagian biaya untuk pengguna layanan BPJS.

Rumor yang beredar di masyarakat, penerapan aturan baru tersebut bertujuan untuk menambal biaya yang beberapa waktu terakhir menjadi sebuah masalah.

Namun seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kemenkes secara tegas membantah hal tersebut.

Budi Mohammad Arief menuturkan bahwa defisit keuangan yang dialami BPJS tidak mempengaruhi aturan yang dikeluarkan tersebut.

Menurut Budi ada tidak adanya defisit keuangan yang dialami BPJS aturan tersebut tetap akan diberlakukan.

“Kalau mengurangi defisit bukan itu tujuan utamanya, lebih kepada kualitas pelayan yang baik, defisit atau tidak ini akan dilakukan,” kata Budi, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan aturan tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.

“Kita berharap masyarakat teredukasi untuk pelayanan yang tidak perlu ya tidak perlu mendapatkan itu."

"Tidak seperti sekarang bisa datang dapat pelayanan yang menurutnya ingin ia dapatkan,” papar Budi.

Dengan aturan baru tersebut, Budi juga berharap dapat menurunkan kasus yang selama ini terjadi.

“Pengaruhnya diharapkan akan terjadi penurunan kasus, kemudian penurunan pembayaran dari misalnya mesti bayar Rp 200 ribu jadi Rp 180 ribu,” kata Budi.

Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat

Dijelaskan oleh Budi, banyak pengguna layanan BPJS kedapatan melakukan pelayanan yang kurang perlu hanya demi menikmati fasilitas BPJS.

Sehingga menurutnya, perlu melakukan upaya untuk mengurangi tindakan-tindakan semacam itu semakin banyak digunakan oleh pengguna BPJS.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234