Pilpres 2019

Dianggap Kampanye di Luar Jadwal, Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memaparkan pidatonya dalam acara pidato kebangsaan bertajuk 'Indonesia Menang', Senin (14/1/2019).

Pasangan capres-cawapres, tim kampanye, bahkan pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu jika nanti terbukti melanggar aturan ini.

Janji Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden: Kami akan Bangun Barisan Lintas Identitas

Namun, Fritz memaparkan, sanksi terkait hal ini tidaklah berhubungan dengan pembatan calon, lebih kepada sanksi berupa teguran.

Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

Sementara, melalui Official iNews acara iNews Pagi, Rabu (16/1/2019), Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Afifudin lantas mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji soal tayangan visi misi Calon Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jelasnya, menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye pemilu 2019.

"Bawaslu sudah melakukan beberapa kajian dan kami koordinasikan langsung dengan KPI sebagai pihak yang nanti akan berhubungan langsung dengan media penyiaran," imbuhnya.

(TribunWow.com)