Mangaraja dan KIB berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka.
Mereka berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan para elite politik ke depannya.
Mereka ingin agar seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
Nantinya, iklan kampanye di media massa juga akan difasilitasi KPU.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.
Mengutip KompasTV, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 275 huruf f menyebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan di iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Selanjutnya, pada pasal 276 ayat 2 dijelaskan bahwa kampanye pemilu berdasarkan pasal 275 huruf f itu dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
• Disebut Colong Start, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu oleh BPP Prabowo-Sandi
Sudah Dikaji Bawaslu
Sebelum menerima laporan, Selasa (15/1/2019), Bawaslu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) untuk mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara pidato kebangsaan Prabowo Subianto itu.
Bawaslu, KPU, dan KPI bahkan juga akan mengkaji tayangan televisi yang juga menampilkan penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Minggu (13/1/2019).
Rapat koordinasi itu disebutkan akan digelar pada Rabu (16/1/2019).
Rapat akan membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.
"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," papar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fritz menjelaskan, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers akan melakukan kajian dengan tenggat waktu tujuh hari sejak peristiwa itu ditemukan.