TRIBUNWOW.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pelaporan itu dilakukan Mangaraja Simanjuntak daln kelompoknya karena menganggap Prabowo-Sandi telah melakukan kampanye di luar jadwal.
Mereka menuding Prabowo-Sandi telah berkampanye di media massa melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi pada Senin (14/1/2019).
"Bahwa pada saat tanggal 14 (Januari) Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang pemilu," terang Mangaraja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
• Respons Jokowi terkait Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto
Mangaraja menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara pidato kebangsaan itu.
Pelanggaran pertama terjadi di durasi 00.01 sampai 00.13 pada pidato cawapres Sandiaga Uno.
Di menit itu, Sandi menyampaikan 5 visi-misi 'Indonesia menang' dan 'gagasan gemilang adil makmur bersama Prabowo-Sandi, Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024'.
Pelanggaran lainnya terjadi pada pidato Prabowo Subianto.
Misalnya saja, jelas Mangaraja, seperti yang terjadi di rentang waktu 01.17.52 sampai dengan 01.18.04.
Menurut Mangaraja, di rentang waktu itu Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita.
Selain itu, pelanggaran dalam pidato Prabowo juga terjadi di menit ke 01.19.00 sampai 01.19.54.
Di durasi waktu itu Prabowo meminta penontonnya mendengarkan dan menyaksikan paparan visi misi mereka.
"Kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami, ada penekanan mendukung kami, setelah mengenal visi-misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," jelas Mangaraja sambil menirukan ucapan Prabowo.
"Tapi kalau saudara-saudara masih tidak percaya dengan kami, kami siap dialog dengan saudara-saudara sekalian, kami siap untuk menyajikan sudara-saudara sekalian. Tapi saya katakan di sini, kalau nanti saya dipilih bersama Pak Sandi dengan koalisi Indonesia adil makmur, kami akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia," sambungnya masih meniru ucapan Prabowo.
Saat mengadukan Prabowo-Sandi, Mangaraja membawa barang bukti berupa rekaman pidato Prabowo-Sandi serta siaran pers.
Mangaraja dan KIB berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka.
Mereka berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan para elite politik ke depannya.
Mereka ingin agar seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
Nantinya, iklan kampanye di media massa juga akan difasilitasi KPU.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.
Mengutip KompasTV, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 275 huruf f menyebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan di iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Selanjutnya, pada pasal 276 ayat 2 dijelaskan bahwa kampanye pemilu berdasarkan pasal 275 huruf f itu dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
• Disebut Colong Start, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu oleh BPP Prabowo-Sandi
Sudah Dikaji Bawaslu
Sebelum menerima laporan, Selasa (15/1/2019), Bawaslu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) untuk mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara pidato kebangsaan Prabowo Subianto itu.
Bawaslu, KPU, dan KPI bahkan juga akan mengkaji tayangan televisi yang juga menampilkan penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Minggu (13/1/2019).
Rapat koordinasi itu disebutkan akan digelar pada Rabu (16/1/2019).
Rapat akan membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.
"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," papar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fritz menjelaskan, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers akan melakukan kajian dengan tenggat waktu tujuh hari sejak peristiwa itu ditemukan.
Pasangan capres-cawapres, tim kampanye, bahkan pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu jika nanti terbukti melanggar aturan ini.
• Janji Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden: Kami akan Bangun Barisan Lintas Identitas
Namun, Fritz memaparkan, sanksi terkait hal ini tidaklah berhubungan dengan pembatan calon, lebih kepada sanksi berupa teguran.
Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.
Sementara, melalui Official iNews acara iNews Pagi, Rabu (16/1/2019), Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Afifudin lantas mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji soal tayangan visi misi Calon Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jelasnya, menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye pemilu 2019.
"Bawaslu sudah melakukan beberapa kajian dan kami koordinasikan langsung dengan KPI sebagai pihak yang nanti akan berhubungan langsung dengan media penyiaran," imbuhnya.
(TribunWow.com)