"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.
Terancam Perdagangan Manusia
Belasan orang yang terlibat kasus pesta seks dapat dijerat kasus perdagangan manusia.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Penjelasan itu sesuai dengan penuturan dari Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasal tersebut diberlakukan lantaran diduga kegiatan tersebut membuat satu pihak mendapatkan uang.
Pihak kepolisian juga menyelidiki keterlibatan dari pihak hotel yang menerima tamu tersebut.
"Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya Kamis (13/12/2018).
Penjelasan lain soal kasus pesta seks tersebut juga disampaikan oleh sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suprapto.
Menurutnya, tindakan asusila pesta seks yang dilakukan sekelompok orang itu dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia.
Namun ia menjelaskn lebih lanjut maksud perdagangan manusia tersebut.
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan,"
"Itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," jelasnya Kamis (13/12/2018).
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)