TRIBUNWOW.COM - Praktik pesta seks yang terjadi di Sleman Yogyakarta mendapatkan tanggapan dari psikolog.
Dikutip dari TribunJogja, Prof Koestjoro, seorang psikolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menjelaskan berbagai alasan mengapa hal tersebut sampai dilakukan.
Menurut dugaannya, yang menjadi peran penonton dalam aksi tersebut merupakan kelompok homoseksual yang telah menikah dengan wanita.
Berdasarkan penuturan dari Koentjoro, hal itu dilakukan untuk meningkatkan gairah dalam melakukan hubungan seksual dengan istrinya walaupun pada dasarnya dia merupakan seorang homoseksual.
"Yang kedua adalah orang-orang ini ingin merasakan sensasi seks yang lebih ditambah rasa ingin tahu yang besar," bebernya Jumat (14/12/2018).
Koentjoro lantas mengamati bagaimana seoranng perempuan yang telah memiliki suami mau melakukan hubungan persetubuhan yang ditonton oleh orang banyak.
Ia lantas menjelaskan secara psikologi, ada beberapa perbedaaan antara laki-laki dan perempuan.
• 5 Fakta Pesta Seks di Jogja, Lakukan Pesta Miras hingga Bisa Terjerat Pasal Perdagangan Manusia
Dijelaskan olehnya, perempuan hanya akan mau berhubungan badan jika sudah memiliki rasa.
Sedangkan seorang laki-laki bisa saja melakukannya tanpa ada rasa apapun.
"Yang jadi masalah adalah, cewek ini ada rasa (karena melakukan dengan suaminya), tapi malunya tidak ada."
"Ini berarti dia sudah memiliki pengalaman serupa yang menghilangkan rasa malunya, dan ini tidak hanya dilakukan sekali," urainya.
Koentjoro juga menyoroti satu hal yang berkaitan dengan uang.
Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi, maka pihak suami telah memanfaatkan bahkan menjual istrinya.
Koentjoro menjelaskan apabila dirinya sempat tidak percaya benar adanya kegiatan pesta seks di Yogyakarta.
Namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh dirinya dan juga mahasiswanya, ternyata kegiatan tersebut benar terjadi.
"Ada sepasang suami istri berhubungan badan dan ditonton atau suami menonton istrinya sedang disetubuhi orang lain. Setelah nonton suaminya juga ikut bermain," bebernya.
• Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda-Beda
Tersangka ditetapkan
Ditreskrimun Polda DIY resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks yang melibatkan 12 orang tersebut.
Melalui penuturan dari Direktur Reskimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, ia menjelaskan jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksanaan Kamis (13/12/2018) malam.
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan HK yang merupakan penyelenggara pesta.
"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).
Penetapan dua orang tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang juga turut terlibat dalam pesta seks tersebut.
Kedua orang yang ditangkap bukan merupakan dua orang yang melakukan pertunjukan persetubuhan.
"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keterlibatan pelaku lain.
Menurut Hadi, kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua tersangka tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.
Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.
"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.
• Polisi Gerebek Pesta Seks di Yogya, Suami Istri Bayar untuk Tonton Aksi hingga 12 Orang Diamankan
Penjelasan kepolisian
Direktur Reskrimun Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo membeberkan kronologi penggerebekan pesta seks di sebuah hotel tersebut.
Ia menjelaskan jika informasi pertama kali didapatkan dari laporan masyarakat.
Ditambah lagi, hasil penelusuran cyber patrol Polda DIY menduga memang ada pesta seks yang ditawarkan melalui media sosial.
Bahkan, tim menemukan ada penawaran terkait diadakannya pertunjukan pesta seks yang dilakukan di sebuah hotel.
"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi."
"Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," terang Hadi Utomo.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang merupakan pria dan wanita dewasa.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, juga terdapat sepasang pria dan juga wanita berstatus suami istri yang melakukan persetubuhan.
Sedangkan 10 lainnya berperan sebagai penonton.
Mereka yang menonton juga diketahui ada yang merupakan sepasang suami-istri namun ada juga yang hanya sepasang kekasih.
• Video Penggerebekan Diduga Pesta Seks di Samarinda, Polisi Temukan 3 Wanita 1 Pria di Kamar Hotel
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, sekelompok orang yang melakukan tindakan asusila tersebut tidak dapat mengelak melihat bukti-bukti yang diterima oleh kepolisian.
Dari lokasi pesta seks tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik anggota kelompok tersebut.
Barang bukti lain yang juga turut diamankan adalah alat kontrasepsi dan juga uang tunai sebesar 1,5 juta.
Selain pesta seks, belasan orang tersebut juga diketahui melakukan pesta minuman keras.
Botol-botol miras dengan aneka merek tersebut juga turut dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Bahkan, pihak kepolisian menjelaskan jika lokasi hotel tersebut sudah beberapa kali digunakan sebagai lokasi pesta seks.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.
Terancam Perdagangan Manusia
Belasan orang yang terlibat kasus pesta seks dapat dijerat kasus perdagangan manusia.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Penjelasan itu sesuai dengan penuturan dari Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasal tersebut diberlakukan lantaran diduga kegiatan tersebut membuat satu pihak mendapatkan uang.
Pihak kepolisian juga menyelidiki keterlibatan dari pihak hotel yang menerima tamu tersebut.
"Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya Kamis (13/12/2018).
Penjelasan lain soal kasus pesta seks tersebut juga disampaikan oleh sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suprapto.
Menurutnya, tindakan asusila pesta seks yang dilakukan sekelompok orang itu dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia.
Namun ia menjelaskn lebih lanjut maksud perdagangan manusia tersebut.
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan,"
"Itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," jelasnya Kamis (13/12/2018).
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)